Penggunaan dan Lararangan Penggunaan Dana BOS

A. PENGGUNAAN DANA BOS

Sebagai seorang guru agama kristen, kita tidak hanya memperdalam RPP dan administrasi, tapi lebih dari itu, pengetahuan akan berbagai realitas di sekolah, termasuk penggunaan dana BOS merupakan hal yang penting. Berikut penjelasan penggunaan dan larangan penggunaan dana BOS.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan opersional sekolah;
  2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.  Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelajaran) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperlihatkan peraturan terkait;
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah.
B.  LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

  1.  Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjam kepada pihak lain
  3. Membiayai kegiatan yang tidak prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  4. Mmbiayai kegiatan yang diselenggarakan UPTD kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin guru;
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham;
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian gambaran penjelasan penggunaan dan larangan penggunaan dana BOS. Keterangan dan penjelasan mengenai RPP dan Administrasi guru, dapat anda baca dan download di blog ini.