Persyaratan dan Kinerja Guru PAK profesional

Adapun persyaratan dan kinerja guru PAK profesional sebagai berikut:

A. Memiliki Kualifikasi pendidikan yang Memadai

Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan merupakan standar minimal yang perlu dipenuh sebagai guru PAK profesional. Menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional BAB XI pasal 42 disebutkan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (DII/DIII untuk TK, S1 untuk SD-SMA/SMK. dan S2 untuk program S1, serta S3 untuk program Pascasarjana).

Dengan memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, maka diharapkan memiliki wewenang untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru PAK,  Kualifikasi pendidikan ini merupakan bukti otentik yang sifatnya formal, bahwa seseorang telah memiliki ilmu pengetahuan untuk suatu jabatan atau pekerjaan.  Dengan demikian diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

B. Memiliki Kompetensi

Dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 20 tentang sistem Pendidikan menyebutkan bahwa:"pendidik nerupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat..."

Defenisi tersebut menegaskan bahwa guru PAK harus memiliki kompetensi  untuk: memeahami wawasan pendidikan, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran dan melakukan pengembangan profesi..

C. Sehat Jasmani dan Rohani

Kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat yang penting bagi setiap jenis pekerjaan termasuk guru PAK. Dengan kondisi kesehatan yang baik dimungkinkan dapat melakukan tugasnya dengan baik. kondidi jasmani dan rohani yang sehat mutlak diperlukan agar pendidikan dapat terlaksana dengan baik.

D. Memiliki Pengalaman Rohani

Pengalaman rohani tersebut dirumuskan dalam tiga apek:
1. Guru PAK harus percaya bahwa Akitab adalah Firman Allah yang otoritatif dan infabilitas.
2. Guru PAK harus hidup baru.
3. Guru PAK harus menerima Yesus sebagai satu-satunya jalan kebenaran hidup.

1 comment:

Komentar Anda